Medan, 31 Juli 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat kerja dalam rangka mematangkan persiapan Pelatihan Standarisasi Warung dan Pelatihan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur LPKNI Sumatera Utara, dr. Timbul Sinaga, SE., MS.Ac, bersama jajaran pengurus dan panitia pelaksana.
Dalam arahannya, dr. Timbul Sinaga menyampaikan bahwa program Standarisasi Warung merupakan salah satu langkah strategis LPKNI untuk mendorong peningkatan kualitas warung sebagai pelaku usaha mikro agar memiliki standar pelayanan, kebersihan, keamanan produk, kenyamanan konsumen, serta tata kelola usaha yang baik.
“Warung merupakan bagian penting dari roda perekonomian masyarakat. Melalui program standarisasi, diharapkan para pemilik warung mampu meningkatkan kualitas usahanya sehingga lebih profesional, dipercaya konsumen, dan memiliki daya saing yang lebih baik,” ujarnya.
Selain membahas pelatihan standarisasi warung, rapat juga mempersiapkan Pelatihan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen secara adil, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, pengurus membahas berbagai agenda penting, mulai dari penyusunan kepanitiaan, kurikulum pelatihan, penentuan narasumber, jadwal kegiatan, hingga strategi pelaksanaan agar program berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi peserta.
Melalui program ini, LPKNI Sumatera Utara berharap dapat menciptakan warung-warung yang memenuhi standar pelayanan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan konsumen. Di sisi lain, pelatihan BPSK diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Rapat kerja ini menjadi bukti komitmen LPKNI Sumatera Utara untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelaku usaha mikro, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendukung terciptanya iklim perdagangan yang sehat, aman, dan berdaya saing di Sumatera Utara.
