. Batam-Media Surya id.

Masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma Tegas Tolak Rencana Pelebaran Row Jalan 35, Warga Lintas Agama Kompak Jaga Masjid Nur Ilahi yang Baru Diresmikan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab*

BATAM,30/07/2026Masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menegaskan penolakan terhadap rencana pelebaran Row Jalan 35 selama persoalan status lahan seluas 66,5 hektare belum memperoleh kepastian hukum. Warga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian yang adil demi menjaga kondusivitas serta menghormati hak-hak masyarakat.

Juru Bicara sekaligus Pendamping Masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma, Muhammad Faisal Ola, S.Sos., menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Namun, menurutnya, pembangunan harus dilaksanakan setelah adanya kepastian hukum terhadap status lahan masyarakat dan tidak mengabaikan hak-hak warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

“Kami meminta Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Ditpam BP Batam, Kepolisian, serta seluruh instansi terkait untuk mengedepankan dialog dan musyawarah sebelum melanjutkan rencana pelebaran Row Jalan 35. Persoalan lahan harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegas Muhammad Faisal Ola.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar perjuangan, di antaranya Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam, Maklumat Kampung Tua Tahun 2010, rekomendasi BP Batam Tahun 2021 terkait Kampung Tua, serta dokumen pernyataan sikap masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma.

Selain memperjuangkan penyelesaian status lahan, masyarakat juga berkomitmen mempertahankan Masjid Nur Ilahi yang baru diresmikan oleh Imam Besar Front persaudaraan Islam (FPI), . Bagi masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma, masjid tersebut bukan hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga memiliki nilai sejarah, sosial, dan spiritual serta menjadi simbol persatuan, kerukunan, dan kebersamaan warga lintas agama. Karena itu, masyarakat menyatakan akan menjaga dan mempertahankan keberadaan Masjid Nur Ilahi serta tetap menolak rencana pelebaran Row Jalan 35 hingga persoalan lahan memperoleh kepastian hukum.

Dukungan terhadap sikap tersebut juga datang dari warga lintas agama. Toko masyarakat kampung tua tanjung Uma 08/RW 06 Kampung Tua Tanjung Uma, paskalis yang mewakili warga nonmuslim, menegaskan bahwa kerukunan yang selama ini terjalin harus tetap dijaga.

“Kami berdiri bersama seluruh masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma. Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog dan musyawarah. Warga lintas agama kompak menjaga Masjid Nur Ilahi sebagai simbol persatuan dan kerukunan. Selama persoalan lahan belum memperoleh penyelesaian yang berkepastian hukum, kami juga menolak rencana pelebaran Row Jalan 35,” ujarnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan mengutamakan dialog, musyawarah, kepastian hukum, dan keadilan dalam setiap tahapan pembangunan.

Hingga persoalan lahan memperoleh penyelesaian yang berkekuatan hukum, masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma menegaskan akan tetap bersatu menolak rencana pelebaran Row Jalan 35. Warga lintas agama juga menyatakan komitmen untuk terus menjaga Masjid Nur Ilahi sebagai simbol persaudaraan, toleransi, sejarah, dan kebersamaan masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma.

  1. Dengan tegas semua masyarakat tanjung Uma tidak ada dialog lagi membahas jalan row 35 karna masyarakat tidak butuh ,,,,tegas semua masyarakat tanjung uma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *