BATAM- Media Surya-id Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) Kepri mengutuk keras perusakan handphone milik wartawati Tribun yang terjadi saat peliputan di Pengadilan Negeri Batam Center.
Peristiwa itu terjadi di luar ruang sidang, saat korban hendak mewawancarai terdakwa Caroline di area jalan menuju sel sementara. HP milik jurnalis tersebut dirusak terdakwa.
Ketua DPW PWO Dwipa Kepri, Hansman Erdianto, A.Md., menegaskan tindakan terdakwa tidak bisa dianggap sepele karena merusak HP milik wartawati yang sedang melakukan liputan.
“Kejadian di PN Batam ini sudah masuk unsur pidana. Merusak alat kerja wartawan saat menjalankan tugas liputan adalah bentuk kekerasan terhadap pers,” tegasnya, Rabu (22/7/2026).
Ia menyebut perusakan itu bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menyerang kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Menurutnya wartawan saat bertugas mencari dan menyampaikan informasi berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 18 UU Pers, menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana.
“PN Batam adalah lembaga hukum. Seharusnya menjadi tempat paling aman bagi jurnalis bekerja. Kalau di dalam pengadilan saja wartawan tidak aman, bagaimana di luar?,” ujarnya tajam.
PWO Dwipa Kepri mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara tuntas. Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum agar ada efek jera.
Ia mengingatkan setiap bentuk intimidasi dan perusakan terhadap alat kerja jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi.
“Kami mengutuk keras. PWO Dwipa Kepri berdiri bersama wartawati Tribun dan seluruh insan pers Batam. Jangan ada lagi wartawan yang diteror saat liputan,” pungkasnya.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan UU Pers No. 40/1999, redaksi memberi ruang 1×24 jam kepada PN Batam, pihak terdakwa Caroline, dan kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa perusakan HP wartawati Tribun.
(By TUMPALM)
