Langkat, mediasurya.id – Kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, menuai sorotan tajam. Selain dinilai gagal merumuskan kebijakan, mengelola, dan mengoordinasikan urusan pendidikan di wilayahnya, instansi ini juga terlihat melalaikan kewajiban paling dasar: menjaga kehormatan Bendera Merah Putih.

Pantauan di lokasi menunjukkan bendera yang dikibarkan di halaman kantor UPT tersebut sudah dalam kondisi rusak parah—koyak, lusuh, kusam, dan diduga tidak pernah diturunkan maupun diganti dalam waktu yang lama. Padahal sebagai lembaga pemerintah yang menjadi garda terdepan di bidang pendidikan, ia seharusnya menjadi contoh teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.

UPT Dinas P dan P memiliki tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, mengelola, serta mengoordinasikan penyelenggaraan pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan masyarakat di wilayah kerjanya. Namun kondisi bendera yang dibiarkan rusak ini menjadi cerminan nyata lemahnya pengawasan dan kepedulian pimpinan instansi tersebut.

Kelalaian ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, khususnya Pasal 24 huruf c, dilarang mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Bagi penanggung jawab instansi, berikut konsekuensi yang dapat dijatuhkan:

Sanksi Pidana & Denda
Mengacu pada Pasal 66 jo Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp100.000.000, jika perbuatan tersebut dianggap merendahkan kehormatan lambang negara.

Sanksi Administratif Kepegawaian
Kepala UPT dapat dikenakan sanksi berupa teguran keras, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, penurunan jabatan, hingga pembebasan dari tugas dan jabatan sesuai ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Evaluasi Kinerja Instansi
Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat selaku induk instansi wajib segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja pimpinan UPT tersebut. Jika dibiarkan berlanjut, hal ini berisiko mencoreng citra dunia pendidikan dan pemerintahan di Kabupaten Langkat secara keseluruhan.

Dampak Sosial & Kepercayaan
Masyarakat akan mempertanyakan kredibilitas instansi yang mengurusi pendidikan generasi muda, namun gagal memberikan keteladanan sederhana dalam menghormati lambang negara.

Bendera Merah Putih adalah simbol persatuan dan kedaulatan bangsa. Menjaga keutuhan dan kelayakannya adalah kewajiban mutlak setiap warga negara, apalagi bagi pejabat dan aparatur sipil negara. Diharapkan tindakan perbaikan segera dilakukan, dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban secara tegas. (TIM)

 
Erwin sitompul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *