Mediasurya.Medan – Polemik terkait penutupan Chapel di lingkungan Universitas Sumatera Utara terus menjadi perhatian berbagai pihak. Namun, berdasarkan hasil komunikasi antara sejumlah tokoh dengan pihak Yayasan Chapel dan Persekutuan Iman Warga Kampus (PIWK) USU, ditegaskan bahwa tidak ada pelarangan ibadah di lingkungan kampus.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Chapel USU, Prof. Ningrum Sirait, dan Ketua PIWK USU, Prof. Robert Sibarani, kepada Bapak Lamsiang Sitompul SH MH, Dr. Dra. Murniati Tobing M.Si, Mikhael Siregar, serta Jhon Tulus R. Sitompul dalam pertemuan yang berlangsung untuk membahas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam penjelasannya, Prof. Ningrum Sirait menyampaikan bahwa penghentian sementara aktivitas di Chapel hanya dilakukan selama proses renovasi dan revitalisasi gedung berlangsung. Pihak USU juga disebut tetap menjamin pelaksanaan ibadah dengan menyediakan lokasi alternatif bagi jemaat dan sivitas akademika.

“Tidak ada larangan beribadah. Penyesuaian dilakukan semata-mata karena renovasi dan revitalisasi gedung, dan pihak USU tetap memfasilitasi tempat ibadah sementara,” ujar salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Prof. Robert Sibarani menegaskan pentingnya menjaga suasana kondusif di lingkungan kampus serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan yang muncul. Menurutnya, seluruh pihak berharap polemik ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu keharmonisan antarumat beragama dan kehidupan akademik di kampus.

Tim yang melakukan pertemuan dengan pengurus Yayasan Chapel USU dan PIWK USU juga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui solusi yang mengedepankan kepentingan bersama, serta tetap menjaga nilai toleransi dan kebersamaan yang selama ini terbangun di lingkungan USU.

Polemik Chapel USU sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi mengenai dugaan pelarangan kegiatan ibadah. Namun, klarifikasi dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai situasi yang sebenarnya terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *