Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal partai politik, namun terkait masalah dugaan penggelapan uang olehnya selaku pemilik yayasan dan Ketua Dewan Pengawas Koperasi Multi Pihak yang diberhentikan sementara karena dugaan dimaksud.
“Erikson Sianipar secara pribadi harus bertanggung jawab terkait dugaan penggelapan uang. Jangan berlindung di balik seragam partai!”, tegas Hotbin, Kamis (9/4).
Menyadari sensitifitas politik yang ada, Hotbin berkali-kali menegaskan bahwa gugatan ini murni bersifat personal dan tidak ditujukan kepada institusi partai politik.
”Tindakan penagihan ini semata-mata untuk memulihkan aset koperasi, bukan untuk menjatuhkan citra partai,” jelasnya.
Disebutkan, dugaan penggelapan diantaranya memunculkan fakta hukum soal adanya senilai Rp.48.600.000 yang mengalir ke tangan Erikson atas perintahnya sendiri dengan dalih kepentingan partai.
Penyebutan nama partai dalam kronologi kasus disebut sebagai bentuk transparansi agar tidak ada informasi yang “abu-abu”.
Kata Hotbin, meski nominal tersebut mungkin tergolong kecil bagi seorang pengusaha, dampaknya sangat signifikan bagi keberlangsungan operasional koperasi yang dipimpin oleh Erni Hutauruk.
”Uang itu hak koperasi, mohon dikembalikan agar operasional bisa berjalan maksimal,” tegas Hotbin Simaremare.
Terpisah, Ketua Koperasi HKTI yang juga merupakan Erikson Sianipar yang dikonfirmasi via selulernya tidak mau berkomentar banyak.
“Kita tunggu penyidikan aparat hukum aja,” jawabnya singkat melalui pesan elektronik.
Meski sebelumnya, Erikson juga membantah jika dirinya melakukan penggelapan atas uang koperasi sebagaimana isi laporan polisi yang dilayangkan Erni.
“Pengaduan yang dilakukan terlapor itu salah. Justru nanti, dia sendiri yang akan bermasalah. Tidak pernah saya melakukan penggelapan,” tukasnya.
Erni Hutauruk, Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak menyeret kegiatan Partai Gerindra Tapanuli Utara dalam pusaran dugaan penggelapan dana koperasi yang melibatkan Erikson Sianipar selaku Ketua Koperasi HKTI Taput yang notabene juga merupakan Ketua DPC Gerindra Taput.
“Erikson Sianipar pernah memerintahkan saya untuk memberikan sejumlah uang koperasi sebagai dana bantuan sosial dari Partai Gerindra untuk korban bencana tahun 2025,” ungkap Erni didampingi Kuasa Hukumnya, Hotbin Simaremare, akhir pekan lalu.
Selain itu, dirinya juga mengaku harus mengeluarkan ratusan juta uang koperasi untuk acara Bona Taon Yayasan Bisukma pada Januari 2026 atas perintah Erikson.
“Untuk jumlah dana koperasi yang saya keluarkan dalam sejumlah agenda partainya Erikson, masih ada sekitar Rp.48 juta lebih yang tercatat sebagai utang. Makanya, saya bingung jika kemudian saya dilaporkan balik oleh Erikson Sianipar dengan pasal penggelapan,” urai Erni.
Kuasa hukum Erni, Hotbin Simaremare juga mengimbuhkan, jika sejumlah nilai rupiah yang terpaksa dibayarkan kliennya dari dana koperasi menambah nilai dugaan upaya penggelapan yang dilakukan Erikson dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Sebelumnya, kita telah melaporkan dugaan penggelapan dengan salah satu barang bukti transfer dari SPPG yang beroperasi di Kecamatan Pagaran sebanyak 30 kali transfer ke rekening Koperasi HKTI yang diketuai Erikson dengan nilai total Rp.1.094.129.200, padahal seharusnya uang tersebut harus ditransfer ke rekening koperasi yang diketuai klien saya,” terang Hotbin.
