Medan,mediasurya.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) telah menyerahkan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan, perbuatan curang, dan penggelapan kepada Polrestabes Medan.

Surat pemberitahuan pelimpahan laporan bernomor B/2324/IV/RES 1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 7 April 2026 ditujukan kepada pelapor, Ika Pebrina Br Sembiring. Pelimpahan ini didasarkan pada laporan awal yang diterima pada tanggal 2 April 2026 pukul 17.29 WIB dengan nomor LP/B/495/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan telah dikirimkan melalui Kantor Pos Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses penyidikan dan penyelidikan akan segera dipercepat.

Bagi pelapor yang ingin mengetahui perkembangan kasus, dapat berkoordinasi dengan Kaurbinopsnal Satreskrim Polrestabes Medan, IPTU Ervan Lian Siahaan, S.H. atau menghubungi Plt. Kasubbagminopsnal Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, AKP Sihar Freddi Sibarani, S.H.

Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., selaku Komisarisi Besar Polisi atas nama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

 

Kronologi Dugaan Penipuan

Berdasarkan laporan yang dibuat, kejadian bermula pada tanggal 25 Maret 2026 saat Ika datang ke kantor PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai yang berlokasi di Jalan Ring Road Pasar II No. 12, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.

Foto Kantor PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai
Foto: Tampak depan kantor PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai di Jalan Ring Road, Medan.

Ia bermaksud melakukan peminjaman uang sebesar Rp45.000.000 dengan menjaminkan mobil Toyota New Avanza 1.3 E MT tahun 2021. Namun, Ika mengaku tertipu setelah ditawarkan berbagai promo menarik, termasuk promo pelunasan khusus yang hanya membebankan pembayaran 2 bulan angsuran.

Karena merasa cocok dengan penawaran tersebut, ia diperintahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen yang diklaim sebagai formulir pengisian data biasa.

“Padahal yang saya tanda tangani itu dikatakan formulir biasa, ternyata diselipkan surat perjanjian penyerahan mobil. Saya tidak sadar karena diperintahkan menandatangani di banyak tempat tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumennya,” ujar Ika.

Setelah proses selesai, Ika diminta menyerahkan kunci cadangan dan STNK kendaraan dengan alasan untuk keperluan administrasi. Namun, mobil tersebut justru tidak pernah dikembalikan dan hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui.

Surat Tanda Penerimaan Laporan
Foto: Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima pelapor.

 

Harapan Pelapor: Kasus Segera Diproses, Pelaku Dihukum Sesuai Aturan

Ika Pebrina Br Sembiring selaku pelapor menyampaikan harapannya agar kasus ini segera diproses secara tuntas dan pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, pihak gadai yang menjadi tersangka diduga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat secara semena-mena.

“Kami berharap Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan ini. Kasus ini bukan hanya menimpa saya, tapi juga melibatkan beberapa nasabah lainnya,” ujar Ika saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, modus yang digunakan adalah memanipulasi data dengan menawarkan promo menarik, namun secara diam-diam menyelipkan surat perjanjian penyerahan kendaraan untuk menjalankan aksinya.

“Padahal jelas diatur dalam hukum, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak manapun tidak berhak menyita atau mengambil alih barang milik orang lain. Namun hal ini justru dilakukan oleh pihak gadai dengan cara yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Ika berharap kepolisian dapat bekerja cepat dan transparan dalam mengusut kasus ini agar keadilan dapat segera terwujud bagi dirinya dan korban lainnya.

Erwin Sitompul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *