BATAM – Media Surya id Persoalan legalitas rumah liar (ruli) menjadi sorotan utama dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Batam masa persidangan II tahun 2026 yang digelar di Ruli Kebun Taman Yasmin, Kecamatan Nongsa, Kamis (2/4/2026) malam.
Anggota DPRD Kota Batam, Walfentius Tindaon, A.Md, turun langsung menyerap aspirasi masyarakat yang hadir dengan penuh antusias.
Salah satu aspirasi paling krusial disampaikan oleh Ketua RT Sujatmo yang mewakili keresahan warga terkait status tempat tinggal mereka.
“Kami berharap ada kejelasan hukum. Kami mohon agar ruli ini bisa diputihkan, supaya masyarakat punya kepastian tempat tinggal,” ungkapnya.
Permintaan tersebut mendapat perhatian serius, mengingat legalitas lahan menjadi kebutuhan mendasar bagi warga untuk mendapatkan hak-hak dasar seperti akses  pembangunan jalan layak. Fasum, paret,air bersih 
Tak hanya itu, aspirasi juga datang dari sektor keagamaan. Ibu Pendeta  Aritonang mengajukan permohonan bantuan alat musik dan kibot untuk mendukung kegiatan ibadah di gereja.
Sementara itu, imam masjid setempat turut menyampaikan kebutuhan pengeras suara (toa) guna menunjang aktivitas ibadah dan penyampaian informasi kepada jamaah.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Walventius menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan setiap usulan masyarakat.
“Dan permintaan warga akan saya upayakan dan perjuangkan,” tegasnya.
Selain isu legalitas ruli, warga juga menyampaikan berbagai persoalan lain seperti infrastruktur lingkungan dan pelayanan publik yang masih perlu perhatian.
Reses ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran wakil rakyat yang mampu mendengar langsung dan membawa suara mereka ke tingkat kebijakan.
Dengan dorongan kuat dari masyarakat, diharapkan persoalan legalitas ruli di Batam dapat segera menemukan solusi, demi menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan warga.

 

    ( TUMPALM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *