Batam – Media Surya id Peredaran rokok merek HD yang diduga tidak memiliki legalitas resmi semakin marak di Kota Batam. Produk tersebut ditemukan dijual secara bebas di berbagai warung kecil hingga toko, bahkan diduga telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.
Hasil penelusuran tim di lapangan pada Selasa (10/03/2026) menemukan rokok HD diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah titik penjualan di Kota Batam. Produk tersebut terlihat beredar tanpa adanya pengawasan yang terlihat dari instansi terkait.
Tidak hanya di warung kecil, rokok tersebut juga ditemukan di beberapa toko yang menjual kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Seorang pedagang yang ditemui di lapangan mengaku bahwa rokok tersebut sudah cukup lama beredar di pasaran.
“Barang ini sudah lama masuk. Biasanya ada yang datang menawarkan ke toko-toko,” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Diduga Memiliki Jaringan Distribusi Kuat
Dari hasil penelusuran di lapangan, rokok HD tidak hanya beredar di Kota Batam. Produk tersebut juga diduga didistribusikan ke sejumlah daerah lain di luar Batam melalui jalur laut maupun jalur darat.
Sebagaimana diketahui, Batam merupakan wilayah strategis yang memiliki akses transportasi laut menuju berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh jaringan distribusi untuk menyalurkan produk tersebut ke berbagai wilayah.
Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang cukup rapi dan terorganisir, sehingga produk tersebut dapat dengan mudah masuk ke berbagai daerah.
Sejumlah sumber di lapangan bahkan menyebutkan bahwa rokok tersebut diduga didatangkan dalam jumlah besar sebelum kemudian disalurkan ke pedagang kecil di berbagai wilayah.
Negara Berpotensi Rugi Besar
Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Sektor cukai rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup besar setiap tahunnya. Apabila rokok yang beredar tidak dilengkapi pita cukai resmi, maka potensi penerimaan negara dari sektor tersebut dapat hilang.
Jika peredaran rokok ilegal ini terjadi secara masif dan berlangsung dalam waktu lama, maka potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah dari cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
Ancaman Sanksi Pidana
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau yang beredar di Indonesia wajib dilengkapi pita cukai resmi.
Bagi pihak yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Masyarakat Berharap Penindakan
Dengan semakin luasnya peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait, khususnya Bea Cukai, dapat segera melakukan penelusuran dan penindakan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas produk yang beredar di pasaran serta menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait peredaran rokok merek HD yang diduga telah beredar luas di Kota Batam maupun di sejumlah daerah lainnya.
( Bersama Tim Awak Media)
