BATAM – Media Surya.idAktivitas pemotongan dan penimbunan bukit (cut & fill) yang berlokasi persis di depan deretan Ruko Cipta Green Ville, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, menuai sorotan serius.
Pantauan awak media pada Senin, 10 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, pekerjaan tanah skala besar tersebut masih berlangsung menggunakan alat berat. Ekskavator dan truk pengangkut tanah terlihat hilir-mudik melakukan perataan lahan di area akses utama kawasan komersial tersebut.
Ironisnya, tidak ditemukan satu pun papan plang proyek yang seharusnya wajib dipasang sebagai identitas pekerjaan.
Padahal papan tersebut menjadi dasar keterbukaan publik untuk mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, izin yang digunakan, serta pihak yang bertanggung jawab jika terjadi dampak lingkungan.
“Letaknya di depan ruko, dilihat semua orang, tapi tidak ada identitas pekerjaan. Kalau nanti ada dampak, masyarakat harus tanya ke siapa?” ujar warga sekitar.
Indikasi Pekerjaan ‘Siluman’
Ketiadaan papan proyek menimbulkan kesan pekerjaan dilakukan tanpa transparansi — bahkan oleh sebagian warga disebut sebagai proyek siluman.
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 dan Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014, setiap proyek konstruksi wajib memasang papan informasi pekerjaan di lokasi.
Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan pekerjaan konstruksi hanya boleh dilakukan oleh badan usaha bersertifikat (SBU) dengan tenaga kerja kompeten.
Tanpa identitas kontraktor, publik tidak dapat memastikan apakah proyek tersebut legal atau tidak.
Risiko Lingkungan di Area Komersial
Cut & fill bukit termasuk pekerjaan berisiko tinggi karena berkaitan langsung dengan stabilitas tanah dan tata air kawasan. Terlebih lokasi berada tepat di depan kawasan ruko aktif, sehingga potensi dampaknya langsung mengenai masyarakat dan pelaku usaha:
longsor tebing
banjir limpasan saat hujan
sedimentasi drainase kawasan
kerusakan bangunan sekitar
Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata
Letaknya yang berada di jalur aktivitas publik membuat proyek ini sangat mudah terlihat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik:
Apakah pengawasan berjalan, atau justru diabaikan?
“Lokasinya terbuka di depan ruko, tidak mungkin tidak terlihat. Jadi wajar masyarakat mempertanyakan pengawasan,” kata seorang pengamat tata kota di Batam.
Pengembang Belum Memberi Klarifikasi
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola Cipta Green Ville belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Kini masyarakat menunggu langkah pemerintah daerah melalui dinas teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan serta memastikan legalitas pekerjaan.
Desakan Penyegelan Sementara
Sejumlah warga meminta pemerintah Kota Batam melalui Dinas PUPR dan Satpol PP segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun teknis, pekerjaan diminta dihentikan sementara (stop sementara/segel lokasi) hingga seluruh dokumen izin, kontraktor pelaksana, serta kajian lingkungan dinyatakan lengkap dan sah.
“Aturan dibuat untuk ditaati. Jika tidak ada identitas proyek, maka secara logika pengawasan harus bertindak, bukan menunggu dampak terjadi,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi ketegasan pengawasan pemerintah daerah.
Apakah aturan konstruksi berlaku untuk semua, atau hanya untuk sebagian?

 

   (  Bersama tim awak media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *