Batam – Media Surya id Jumat, 6 Februari 2026
Aktivitas gelanggang permainan (gelper) yang diduga bermuatan perjudian kembali menjadi sorotan masyarakat Kota Batam. Sebuah lokasi bernama Nagoya Game Zone yang berada di kawasan Pertokoan Nagoya Indah Blok D nomor 7-8-9 dan 11-12-13-14 disebut beroperasi tanpa henti selama 24 jam.
Lokasi tersebut diketahui menggunakan sekitar tujuh unit ruko dan berada di kawasan terbuka yang mudah terlihat oleh masyarakat umum. Dari pantauan di lapangan, pemain terlihat keluar masuk hampir sepanjang waktu, baik siang maupun malam.
Seorang warga berinisial WT, pedagang warung nasi di depan lokasi, mengaku aktivitas permainan tidak pernah berhenti.
“Buka 24 jam Bang. Pemain nyaman saja. Katanya sudah ada yang ngatur, jadi tidak takut. Modal Rp10 ribu saja sudah bisa main,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan pria berinisial BD yang mengaku sering bermain di tempat tersebut dan pernah memperoleh kemenangan cukup besar.
“Saya sering main di sini. Pernah dapat Rp18 juta. Tempat ini memang ramai terus,” katanya.
Keberadaan arena permainan tersebut menimbulkan tanda tanya masyarakat karena aktivitas berlangsung terbuka di kawasan perdagangan padat. Warga mempertanyakan pengawasan aparat terhadap operasional tempat yang diduga mengarah pada praktik perjudian.
Ancaman Sanksi Hukum
Mengacu pada ketentuan hukum di Indonesia:
Pasal 303 KUHP
Pelaku yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi dapat dipidana:
Penjara maksimal 10 tahun
atau denda maksimal Rp25 juta
Pasal 303 bis KUHP
Bagi pemain judi:
Penjara maksimal 4 tahun
atau denda
Selain itu, tempat usaha yang digunakan untuk aktivitas perjudian dapat dikenakan penutupan dan penyitaan alat permainan oleh aparat berwenang.
Desakan Warga
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera turun langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas operasional tempat tersebut.
Apabila memang memiliki izin, masyarakat meminta pihak pengelola menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun jika terbukti melanggar aturan, warga meminta adanya tindakan tegas demi menjaga ketertiban lingkungan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi berwenang. 

 

      (TUMPALM.M) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *