Gorontalo, MEDIASURYA – Capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Provinsi Gorontalo hingga 16 Desember 2025 tercatat baru mencapai 54 persen atau sekitar 314 ribu tenaga kerja dari total potensi 582 ribu orang. Masih terdapat 267.790 pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mayoritas berasal dari badan usaha seperti perusahaan, UMKM, yayasan, dan sektor usaha lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo mencatat telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp188 miliar dari total 11.120 kasus. Selain itu, sebanyak 713 anak peserta menerima manfaat beasiswa dengan total nilai mencapai Rp3,08 miliar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Gorontalo, Umaryadi SH MH, menegaskan Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara merupakan mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong peningkatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kejaksaan berkomitmen mengedepankan upaya preventif, persuasif, dan solutif dalam mendorong kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendekatan ini lebih efektif untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan kepatuhan sukarela,” kata Umaryadi saat memberikan sambutan pada Forum Group Discussion (FGD) di Hulontalo Ballroom, Kota Gorontalo, Kamis (18/12/2025), sebagaimana keterangan tertulis diterima Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
“Ketika pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua, maka keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat ikut terjaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen tersebut telah ditegaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mengamanatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha untuk mengambil langkah nyata meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan.
Dalam kesempatan itu, Wakajati Gorontalo juga menyampaikan rencana pembentukan Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo dalam waktu dekat.
“Forum ini menjadi wadah sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan Forum Kepatuhan tidak dibentuk untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong kesadaran, membangun pemahaman bersama, serta memastikan kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Dengan meningkatnya kepatuhan, hak-hak dasar pekerja sebagai tulang punggung pembangunan daerah dapat terpenuhi,” pungkas Umaryadi.
FGD tersebut dihadiri perwakilan Gubernur Gorontalo yang diwakili Kepala Inspektorat Provinsi Sukri Suratinoyo, Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjana Hasan Yusuf, para Sekretaris Daerah kabupaten/kota, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta kepala dinas terkait. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu, Asdatun Kejati Gorontalo Taufik Djalal, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Sanco Simanullang, serta penandatanganan komitmen bersama.
(Agung)
