Batubara,mediasurya.id – “Kepengurusan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Batu Bara sesuai dengan prosedur dan tidak ada tambahan ataupun kutipan apapun di luar ketentuan yang berlaku,” Pernyataan ini dijelaskan dengan tegas oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon Elika Simatupang SH.MH, kepada awak media ,Selasa (19/8/2025).

 

“Pemohon SIM wajib melengkapi administrasi poto copy KTP, surat kesehatan, keterangan Psikologi, seperti syarat yang tertera dipapan informasi dan pemohon juga ikuti test Ujian teori juga praktek ,” Jelas Kasat Lantas.

 

Terkait pemberitaan miring yang dinilai kurang seimbang dan diduga bukan masa kepemimpinan kasat yang saat ini menjabat.

 

Kasat Lantas memberikan keterangan positif dan terarah sekalian memberikan himbauan kepada masyarakat calon pemohon SIM.

 

” Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak ada tambahan apapun. Pemohon juga dihimbau agar langsung berurusan dengan petugas agar tidak ada lagi kutipan selain biaya yang sudah tertera,” Pungkasnya.

 

Pantauan awak media ke lokasi pemohon SIM di Satpas Satlantas Polres Batubara, situasi pelaksanaan prosedur pemohon SIM berlangsung dengan baik tertib dan lancar.( Tim / Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *