Medan, mediasurya.id – Hasil dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan menolak gugatan Partahi Siregar selaku penggugat perkara nomor : 110/G/2025/PTUN.JKT.
Dinyatakan gugatan Partahi Siregar tidak dapat diterima sebagaimana tertulis di laman Sistem Informasi Penulisan Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada Rabu(13/8/2025) .
PTUN Jakarta dalam amar putusan pokok sengketa menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara meski ada upaya hukum banding selama 14 hari kedepan.
Selain gugatan di PTUN Jakarta tidak dapat diterima, demikian juga untuk gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, nomor perkara : 154/Pdt.G/2025/
Dikutip laman SIPP PN Medan, Rabu (13/8/2025), dalam amar putusan konvensi dan rekovensi menghukum penggugat/tergugat rekovensi membayar biaya perkara sebesar Rp 571.100.
Dimana selaku penggugat Muhammad Ansori Lubis SH MM MHum, tergugat (1) PT. BNI (Persero) KCP Aksara Kota Medan, tergugat (II) Hana Nelsri Kaban dan tergugat (III) Hotman Tulus Sianipar.
Disebutkan dalam putusan itu menyatakan provisi tidak dapat diterima, dan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam rekovensi mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian. Menyatakan perbuatan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi yang tidak memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan UDA ke pihak penggugat rekonvensi/ tergugat I dan tergugat II konvesni adalah perbuatan melawan hukum.(Red/Tim)