Medan,mediasurya.id – Terdapat 2 Bangunan tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PKPCKTR Medan mulai berdiri di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agus, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Dalam pantauan media ini, pada Jum’at (13/6) sore, aktifitas pengerjaan para pekerja terhadap 2 bangunan tetap berlangsung meski diduga tidak mengantongi ijin PBG.
Menurut salah seorang bertugas sebagai pengawas mengatakan di lapangan, ia mengakui tidak ada PBG dan mereka berdalih bahwa itu hanya renovasi rumah saja, saat didatangi petugas kelurahan di lokasi.
Bahkan dikabarkan bahwa pemilik bangunan tanpa PBG tersebut dibackup oleh oknum Aparat berambut cepak yang sengaja Mengintimidasi petugas kelurahan.
Sementara itu, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos dari fraksi NasDem, sangat menyayangkan bila adanya bangunan tanpa mengikuti peraturan daerah dan peraturan Wali Kota Medan. Ia pun menyarankan bila ditemukan adanya bangunan tanpa PBG untuk segera melaporkan kepada Kepala Lingkungan (Kepling), Camat, sampai ke kantor Dinas PKPCKTR Kota Medan dengan dilengkapi bukti pengaduan serta lokasi bangunan.
“Hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena dapat merugikan PAD Kota Medan dari sumber Pajak PBG tersebut, jika terbukti benar tanpa PBG maka dinas PKPCKTR Kota Medan dpt segera memberi teguran jika tidak di indahkan dinas tersebut bisa memberitahukan peringatan ke 2 dan 3 namun jika belum juga di indahkan maka dapat langsung dilakukan tindakan pembongkaran karna sudah jelas melanggar aturan,” tegas Antonius Tumanggor kepada awak media yang bertugas.
“Saya minta agar Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan meng-segel 2 bangunan tersebut, dan kita akan panggil pemilik bangunan tersebut untuk di RDP-kan segera”, tutupnya.(Red/Tim)